Komisi XI Pertanyakan Program Pengampunan Pajak
Program pengampunan pajak yang jadi bantalan dalam RAPBN-P 2016 dipertanyakan Komisi XI DPR RI. Pemerintah dinilai terlalu yakin dengan proyeksi penerimaan dari uang tebusan pengampunan pajak tersebut, sementara Komisi XI sendiri sedang membahas RUU Pengampunan Pajak.
Kritik dilontarkan bergantian dari para anggota Komisi XI saat rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Gubernur BI, Menteri PPN, dan Kepala BPS, Senin (6/6). Kritik pertama kali dilontarkan Melchias Marcus Mekeng (F-PG). Menurutnya, berbahaya bila pemerintah sudah langsung memasukkan target penerimaan pajak dari pengampunan pajak dalam RAPBN-P 2016. Bila proyeksi tersebut meleset dipastikan akan merombak semuan target penerimaan.
“Ini, kan, masih ekspektasi pemerintah. Apakah pemerintah sudah punya nama-nama pasti yang akan memasukkan pajaknya?” tanyanya kepada Menkeu Bambang Brodjonegroro. Nilai targetnya yang cukup besar tentu menjadi pertanyaan semua pihak. Seperti diketahui, pemerintah sendiri sudah menargetkan penerimaan Rp 180 triliun dari pengampunan pajak. Namun, pemerintah mengambil langkah moderat dengan menargertkan Rp 165 triliun dalam RAPBN-P 2016.
Sarmuji Anggota Komisi XI lainnya juga mempertanyakan keyakinan pemerintah yang mampu menggaet pajak dari program pengampunan pajak sebagai bantalan RAPBN-P 2016. “Ketika DPR masih diantara yakin dan tidak yakin dengan tax amnesty, pemerintah malah sudah yakin dan memasukkannya ke RAPBN-P,” ucapnya dalam rapat tersebut.
Ditambahkan pula oleh Anggota F-Nasdem Johnny G Plate, soal program pengampunan pajak ini, pemerintah harus memberi penjelasan yang lebih konprehensif kepada DPR. Penjelasan pemerintah sangat penting, karena ingin memasukkannya dalam materi penerimaan RAPBN-P 2016. (mh), foto : arief/hr.